Sabtu, 23 November 2024

Berita Nasional Trending

Saksi Mahkota Nyatakan Dito Ariotedjo dan Oknum BPK Terima Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo

Kamis, 28 September 2023 10:26

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, memberikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS Kominfo. (ist)

VONIS.ID - Lanjutan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo berlangsung panas.

Selain Majelis Hakim kembali naik pitam, kali ini nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo muncul di meja persidangan.

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkap uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, senilai Rp 40 miliar.

Windi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Mulanya, dia mengaku diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. 

Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama 'signal'.

Berikut tanya jawab antara Windi dengan Majelis Hakim:

Windi: Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal.

Hakim: Sodikin apa Sadikin?

Windi: Sadikin

Hakim: Berapa?

Windi: Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia

Hakim: BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?

Windi: Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia.

Hakim: Dikirimlah ke orang yang bernama Sadikin itu?

Windi: Dikirim Yang Mulia.

Hakim: Bagaimana cara kirimnya?

Windi: Saya serahkan, antar langsung.

Windi mengatakan menyerahkan uang itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta senilai Rp 40 miliar. 

Sontak, hal itu membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.

Hakim: Di mana ketemunya sama Sadikin itu?

Windi: Ketemunya di Hotel Grand Hyatt

Hakim: Hotel mewah itu Pak?

Windi: Di parkirannya Pak.

Hakim: Oh parkirannya. Tidak sampai masuk ke hotel. Siapa yang menerima?

Windi: Seseorang yang bernama Sadikin.

Hakim: Berapa Pak?

Windi: Rp 40 miliar

Hakim: Ya Allah," respons hakim sampai menggebrak meja.

Windi mengatakan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing. 

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Irwan mengungkap sejumlah nama yang disinyalir berperan sebagai makelar kasus atau markus.

Salah satu nama yang disebut Irwan adalah Dito Ariotedjo

Ia mengaku memberikan uang sebesar Rp27 miliar ke Dito.

Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan soal duit yang keluarkan demi menutupi kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung. 

Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab dia mengeluarkan sejumlah uang ke beberapa orang.

Ia menyebut sempat memberikan uang Rp15 miliar ke seseorang bernama Edward Hutahaean lewat staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. 

Menurut Irwan, Edward adalah pengacara yang mengaku 'mengurusi' kasus korupsi BTS tersebut.

Berikut petikan tanya jawab Majelis Hakim dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan: 

Hakim: Berapa kali penyerahan?

Irwan: Satu kali. Karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali 1 juta dolar.

Hakim: Satu kali saja. Berapa diserahkan?

Irwan: Rp15 miliar

Hakim: "Bukan lewat Windi Purnama (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera)?

Irwan: Bukan

Hakim: Tapi Windi tahu?

Irwan: Yang itu tidak

Irwan kemudian melanjutkan juga memberikan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo

Namun, ia tak menjelaskan latar belakang orang yang disebutnya.

Hakim: Ada lagi pak?

Irwan: Ada lagi

Hakim: Untuk nutup [kasus BTS 4G] juga?

Irwan: Iya

Hakim: Berapa?

Irwan: Rp27 miliar

Ia menjelaskan uang tersebut dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan kepada Dito. 

Hakim mencecar Irwan perihal sosok Dito yang dimaksud.

Hakim: Dito apa?"

Irwan: Pada saat itu namanya Dito saja

Hakim: Dito apa pak? Dito itu macam-macam

Irwan: Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo.

Untuk mempertegas sosok Dito yang dimaksud, hakim anggota Rianto Adam Pontoh pun turut bertanya kepada Irwan

Hakim: Apakah Dito Menpora sekarang?

Irwan: Iya benar

Hakim: Kepentingan apa dia dengan BTS 27 miliar

Irwan: Untuk penyelesaian kasus.

Dalam proses penyidikan di Kejagung, Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menpora pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Dito membantah pernah menerima uang Rp27 miliar. (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal