Kamis, 19 September 2024

Nasional

Sandra Dewi Klaim Deretan Tas Mewah Miliknya tak Ada Kaitan dengan Korupsi Timah

Selasa, 23 Juli 2024 10:31

Harvey Moeis dan Sandra Dewi

VONIS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan sejumlah barang bukti tersangka suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke jaksa terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Di antaranya ada 88 tas branded.

Ternyata tas branded tersebut diklaim milik Sandra Dewi yang berasal dari endorse.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar.

Harris menyatakan Sandra Dewi keberatan atas hal tersebut.

Menurut dia, hal ini nantinya akan dibuktikan di persidangan.

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik, bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," kata Harris kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan," pungkas dia.

Adapun daftar barang bukti dari Harvey Moeis yang turut dilimpahkan hari ini adalah:

A. Sebanyak 11 bidang tanah dan bangunan dengan rincian:
- Sejumlah 4 bidang di Jakarta Selatan
- Sejumlah 5 bidang di Jakarta Barat
- Sejumlah 2 bidang di Tangerang

B. Sebanyak 8 unit kendaraan dengan rincian:
- Sejumlah 2 unit Ferrari
- Sejumlah 1 unit Mercedes-Benz
- Sejumlah 1 unit Porsche
- Sejumlah 1 unit Rolls-Royce
- Sejumlah 1 unit MINI Cooper
- Sejumlah 1 unit Lexus
- Sejumlah 1 unit Vellfire

C. Sebanyak 88 item tas branded

D. Sebanyak 141 buah perhiasan

E. Mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) sejumlah 400.000

F. Uang tunai Rp 13.581.013.347

G. Logam mulia

Kaitan Harvey dengan Helena Lim

Berkas perkara Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) terkait kasus dugaan korupsi timah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kaitan Harvey dan Helana di kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar menyebutkan Harvey kerap melakukan lobi-lobi ke PT Timah Tbk untuk kepentingan sewa-menyewa.

Lalu, keuntungan itu nanti diserahkan ke perusahaan yang diwakilkan oleh Helena.

"Kasus posisi tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN," ujar Herli kepada wartawan, Senin (22/7).

"Dari kerja sama tersebut, HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV tersebut di atas tadi untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka H dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility," tambahnya.

Selanjutnya, Herli menyebutkan keuntungan itu lalu dibagikan ke tersangka lainnya.

"Untuk selanjutnya diarahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," ujarnya.

Sisa 4 Tersangka

Sebanyak 17 berkas tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sisanya, sebanyak 4 tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan.

Kejagung menyebut penyidik sedang melengkapi berkas keempat tersangka.

Tercatat, sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Adapun 17 orang lain beserta berkas dan barang buktinya sudah dilimpahkan kepada penuntut umum, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim, yang diserahkan hari ini.

Sisanya, 4 berkas perkara tersangka korupsi timah masih dilengkapi.

"(Sebanyak) 22 tersangka yang sudah diumumkan di luar obstruction of justice yang sudah disidangkan di Bangka Belitung. Maka tinggal ada 4 lagi tersangka yang tentu masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Harli menuturkan Kejagung akan melengkapi berkas empat tersangka itu untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum.

Adapun keempat tersangka itu adalah Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020, Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, dan Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie.

Lalu, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk. (*/detik.com)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal