Minggu, 28 April 2024

Nasional

Satgas BLBI Baru Mampu Kumpulkan Rp 30 Triliun dari Rp 110 Triliun Kerugian Negara

Kamis, 8 Juni 2023 8:34

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. (djkn.kemenkeu.go.id)

VONIS.ID - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset dan penerimaan negara Rp 30,65 triliun hingga 30 Mei 2023. 

Angka ini masih jauh dari target yang ditentukan yaitu Rp 110 triliun. 

Satgas BLBI sudah berjalan selama dua tahun sejak dibentuk pada April 2021. 

Masa kerja satgas ini hingga akhir tahun ini tepatnya pada 31 Desember 2023. 
Oleh sebab itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Satgas BLBI untuk mengejar hak negara senilai Rp 110 triliun hingga akhir 2023.

“Semoga Satgas BLBI terus meningkatkan kinerjanya, prestasinya. Ingat finish line-nya itu Rp 110 triliun Pak Rio [Ketua Satgas BLBI]," ucap Sri Mulyani.

Kini, Satgas BLBI memiliki waktu sekitar 6 bulan untuk mengejar sisa hak tagih negara hingga akhir 2023. 

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memaparkan rincian perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak.

Adapun jumlah aset seluas 3.980,6 hektare dan nilainya Rp 30,65 triliun.

Diantaranya dalam bentuk uang alias PNBP ke kas negara senilai Rp 1,11 triliun. 

Kemudian penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain senilai Rp 14,77 triliun, penguasaan fisik aset properti senilai Rp 9,27 triliun.

Berikutnya, penanganan dengan cara penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan nominal Rp 3 triliun, serta penyertaan modal negara (PMN) nontunai sejumlah Rp 2,4 triliun.

Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara," tutur Rionald Silaban.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI.

Dalam Pasal 12 Keppres ini, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI bertugas sejak Keputusan Presiden ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. 

Karena masa tugas Satgas BLBI ini hampir berakhir, Ketua Satgas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban meminta masa tugas diperpanjang. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal