Sabtu, 23 November 2024

Nasional

Satgas TPPU ke Gedung Merah Putih KPK Serahkan 33 LHP Dugaan Korupsi, Firli Bahuri Beri Rekomendasi Penelusuran

Jumat, 12 Mei 2023 17:33

Audiensi Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

VONIS.ID - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menyerahkan 33 laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan dokumen itu dilakukan Satgas TPPU kala menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (11/5).

Puluhan dokumen yang diserahkan ke KPK itu merupakan bagian dari 300 berkas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sugeng Purnomo selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU.

"Kami menyerahkan dokumen kepada KPK, ada 33 LHA atau LHP terkait dokumen yang diduga ada tindak pidana pencucian uangnya," ungkap Sugeng Purnomo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Diketahui Satgas TPPU pemerintah untuk menyelesaikan perkara dugaan TPPU dan 300 laporan hasil audit dan pemeriksaan di Kementerian Keuangan dengan nilai mencapai Rp 349 triliun.

Ketua KPK, Firli Bahuri, memberikan rekomendasi untuk mempermudah penelusuran dalam menangani perkara tersebut.

Pertama, kata Firli, pembentukan pemetaan untuk menganalisis transaksi yang mencurigakan.

"Untuk mempermudah analisa, diperlukan pemetaan," ujar Firli di Gedung Merah Putih, Kamis (11/5).

Firli mengatakan, Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Dan. Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu dipetakan agar mudah mengetahui soal delik, korupsi, atau TPPU dari tindak pidana lain.

"Kedua, pentingnya penentuan waktu, batas kedaluwarsa, serta lokus," tuturnya.

Ketiga, Firli merekomendasikan pemetaan kasus sesuai amanat subjek hukum berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019.

Dalam UU tersebut, KPK memiliki kewenangan mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor.

Selain memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara, KPK juga berwenang menetapkan sistem pelaporan dan meminta informasi terkait kegiatan pemberantasan korupsi.

"Terakhir, membuat pelaporan mulai dari perencanaan dan penyelesaian sebagai tindak lanjut rencana aksi," pungkasnya.

(Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal