Sabtu, 23 November 2024

Sempat Ajukan PK Kasus Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Kini Resmi Bebas Bersyarat

Minggu, 18 Agustus 2024 17:46

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampur sianida ke es kopi Vietnam pada 2016 silam/HO

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.

Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.  (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal