Jumat, 17 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Seorang ABG 17 Tahun Ditangkap Polisi, Bawa 2 Kg Sabu

Selasa, 31 Mei 2022 16:16

PRESS RELEASE - Dirreskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo bersama Kabid Humas, Kombes Pol Yusuf Sutejo merilis ungkapan peredaran sabu 2 kilogram di Kota Tepian/ Foto: IST

VONIS.ID - Kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diungkap jajaran Ditreskoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (27/5/2022) kemarin kembali mengegerkan.

Pasalnya, pelaku yang diamankan petugas merupakan seorang anak baru gede alias ABG laki-laki 17 tahun dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu

Dijelaskan Dirreskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo bahwa pelaku yang berinisial MR itu diamankan di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan lapangan, tim mendapat seorang laki-laki yabg mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berhenti dipinggir jalan dekat pos kamling. Melihat hal tersebut kemudian tim langsung mengamankan dan menangkap orang tersebut yang mengaku berinisial MR," papar Kombes Rickynaldo saat menggelar pers rilis Selasa (31/5/2022).

Setelah diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati dua paketan besar yang masing-masing berisi 1 kilogram sabu-sabu

"Paketan sabu-sabu itu berbalut lakban coklat dan ditemukan tim di dalam dua kantongan plastik berwarna biru dan hitam yang juga didalamnya berisi 4 bungkus mie instan dan 10 bungkus kopi saset yang ditujukan untuk mengelabui petugas," imbuhnya. 

Selain bungkusan tersebut, pasalnya petugas juga turut mengamankan 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga menjadi upah awal pelaku mengantar paketan sabu. 

Setelah tak lagi bisa mengelak dengan barang bukti 2 paket narkoba, MR lantas mengaku kalai dirinya hanya berperan sebagai kurir dan sudah beroperasi sebanyak 3 kali. 

"Menurut keterangan yang bersangkutan barang bukti ini hendak diedarkan di wilayah Samarinda saja. Ini sudah kali ketiga pelaku mengantar. Dua pengantaran sebelumnya tidak sebesar ini, hanya paketan seberat 50 gram (sabu-sabu)," urainya. 

Selain itu, MR juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan bisnis kurir tersebut dari seseorang berinisial BJ yang kini masih diburu petugas. 

"Pelaku menggunakan sistem hilang jejak, yang mana barang tersebut diambil di dekat halte bus Loa Bakung yang rencananya akan diantar ke Jalan Rapak Indah dekat kolam pemancingan," kata Kombes Rickynaldo lagi.

Meski di bawah umur, namun perbuatan MR yang telah 3 kali mengedarkan narkoba sudah cukup untuk dirinya mendekam di balik kurungan besi. 

"Kasusnya kita proses, karena pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan berulang. Akan tetapi dari prosesnya nanti kami sudah berkoordinasi dengan Bappas untuk dilakukan pendampingan karena pelaku masih di bawah umur. Sekarang pun kasusnya masih terus kami dalami terkait asal barang dan jaringan pelaku," katanya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal