Kamis, 2 Mei 2024

Kaltim Update

Setahun Berproses, Polisi Terbitkan SP3 Terkait Kasus Dugaan Cek Kosong Hasanuddin Masud

Selasa, 28 Desember 2021 6:33

Polresta Samarinda terbitkan Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan cek kosong yang menyeret Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud. (Kolase DPRD Kaltim dan Istimewa)

"Iya intinya sesuai yang ada di dalam situ (SP3)," imbuhnya. Dikutip dari berkas SP3 bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim itu berbunyi sebagai berikut. Pertama perihal pemberitahuan penghentian penyidikan terlapor atas nama Hasanuddin Mashud dan Nurfadiah.

Dalam poin A, surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda berdasarkan rujukan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.

Kemudian di poin B, Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nagara Rapubik Indonesia.

Di poin C, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 104 / VII / 2021, tanggal 02 Agustus 2021: Poin D, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 229 b / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 10 Desember 2021; Dan poin E, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap / 229.0 / XIi / 2021, tanggal 10 Desember 2010.

Sehubungan dengan rujukan tersebut, bersama ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 07 Desember 2021 penyidikan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP telah dihentikan penyidikannya oleh karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.

Kemudian, bersama ini pula kami lampirkan surat-surat administrasi penghentian penyidikan berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.

Dalam surat SP3 itu juga telah ditandatangani Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena.

Dikonfirmasi terpisah, Irma Suryani selaku pelapor dalam kasus ini mengaku telah mengetahui keluarnya surat perintah penghentian penyidikan dari Satreskrim Polresta Samarinda tersebut.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal