Muhtar baru diberitahukan oleh Hadi setelah di tengah perjalanan. Setelah diberitahukan, Muhtar mengaku tidak bisa lagi kembali, karena merasa sudah terlanjur.
Sehingga Muhtar terpaksa tetap mengantarkan Hadi dalam misinya menjemput paketan sabu tersebut.
Kepada majelis hakim, Muhtar mengaku tidak tahu akan dibayar berapa oleh terdakwa Hadi.
Karena sebelumnya memang tidak ada perjanjian mengenai soal pembayaran tersebut.
Sementara itu, Hadi mengaku disuruh seorang bandar bernama Nanang, yang hingga saat ini masih jadi buronan polisi.
Untuk mengambil sabu di jalan poros Samarinda-Balikpapan dan mengantarkannya ke Jalan Pesut, Kecamatan Samarinda Ilir.
Namun belum sampai ke lokasi pengantaran, dia ditangkap polisi saat hendak melintas di Jembatan Mahkota II.
Selain itu, kepada Majelis Hakim Hadi turut menyampaikan, bahwa misi menjadi kurir sabu sudah yang kedua kalinya.
Sebelumnya, dia diminta Nanang untuk mengambil dan mengantarkan sabu seberat 2 Kg.
Untuk upah menjadi kurir, Nanang membayarnya Rp2 juta perkilogramnya.
Sehingga kala itu ia menerima Rp4 Juta. Sedangkan untuk misi kedua menjadi kurir sabu seberat 7 Kg, Hadi mengaku belum terima bayaran dari Nanang.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.
Dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari masing-masing terdakwa. (tim redaksi)