VONIS.ID - Sidang pemalsuan surat izin konsesi batubara di Penajam Paser Utara (PPU) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (9/1/2023).
Sidang lanjutan yang kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama ini kembali menghadirkan beberapa saksi. Yakni dua dari staf pemerintahan Pemkab PPU dan tiga dari penyidik Polda Kalimantan Timur sebagai saksi lisan verbal.
Kepada saksi dua, yakni Fernando selaku staf di Pemkab PPU dirinya mula-mula mengatakan kalau pernah diperiksa dalam perkara terdakwa Jono di Pengadilan Negeri (PN) Gerogot media 2010/2011 sebanyak tiga hingga empat kali.
“Sudah pernah (diperiksa). Tiga atau empat kali diperiksa penyidik, waktu itu dalam perkara Jono,” ucap Fernando.
Sedangkan dalam perkara Eddy Roesminah selaku Direktur PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) yang kini menjadi terdakwa atas perkara nomor 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal pemalsuan surat izin konsesi di atas lahan PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) belum pernah dilakukan.
“Kalau diperiksa di perkara Eddy belum pernah yang mulia,” tambahnya.
Dalam persidangan itu, Fernando dicecar sejumlah pertanyaan. Mulai dari izin legal konsesi antar dua perusahaan PT PPCI dan PT MSE, hingga persyaratan izin konsesi eksplorasi batubara.
Kala itu, Fernando menjawab kalau perihal izin eksplorasi usaha tambang di perkara Jono di PN Paser adalah terkait tumpang tindih izin usaha, yang mana dari eksplorasi menjadi eksploitasi dan berada di atas konsesi PT PPCI.
“Pertanyaan tambahan penyesuaian kuasa pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan eksplorasi.