Jumat, 22 November 2024

Sidang Pemalsuan Izin Tambang di PPU Kembali Dilanjutkan, Dua Saksi Pemerintahan dan Tiga Saksi Penyidik Polisi Dihadirkan

Senin, 9 Januari 2023 19:41

SUASANA SIDANG - Suasana sidang lanjutan perkara Eddy Roesminah di PN Samarinda pada Senin (9/1/2023). (IST)

Perselisihan itu melibatkan perusahaan bernama PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) dan PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE). Dari sengketa yang terjadi diketahui Direktur Utama (Dirut) PT MSE berinisial Eddy Roesminah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda.

Dirut PT MSE itu diamankan aparat penegak hukum saat berada di salah satu bandar udara di Jakarta pada November bulan lalu. Tak lama berselang yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dititipkan penahanannya ke polsek sekitar, hingga akhirnya ditangguhkan ke Rutan Samarinda di akhir November kemarin.

Sedangkan perkara yang berjalan di PN Samarinda, yakni PT MSE digugat telah melakukan pemalsuan dokumen izin konsesi pertambangan dan disebut tumpang tindih di atas lahan PT PPCI yang diinformasikan lebih dulu memiliki izin pertambangan.

Hal itu tercatat di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda pada Rabu 16 November 2022, dengan nomor perkara 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal pemalsuan surat.

Dalam materi dakwaan, PT MSE diduga telah melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP, Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Sidang pertama perkara ini pun diketahui digelar pada Rabu 23 November 2022 dengan agenda bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim yang digawangi Jemmy Tanjung Utama.

Kemudian pada sidang kedua yang digelar pada Senin 28 November 2022, dan juga pada Kamis 1 Desember 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dan tanggapan JPU atas eksepsi pihak PT MSE.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal