Senin, 29 April 2024

Sidang Terbaru, Terdakwa Dirut PT MSE Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Samarinda

Selasa, 24 Januari 2023 21:13

SUASANA SIDANG - Suasana sidang pembacaan tuntutan terdakwa Eddy Roesminah di PN Samarinda pada Selasa (24/1/2023). (IST)

VONIS.ID - Sidang sengketa lahan konsesi galian tambang batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memasuki babak akhir. 

Dalam sidang teranyarnya, Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE), Eddy Roesminah dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (24/1/2023).

Bacaan tuntutan itu dilakukan oleh Johansen Parlindungan, selaku JPU Kejati Kaltim dalam ruang sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama di ruang Prof.DR.MR. Kusuma Atmadja.

“Memohon menjatuhkan pidana kepada Eddy Roesminah selama 1 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,” ucap Johansen di dalam ruang persidangan. 

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan itu diketahui, kalau Eddy Roesminah dituntut sebagai berikut.

Pada Januari 2011 silam, terdakwa Eddy Roesminah berada di kantor Setda Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, dengan sengaja memakai surat pemalsuan izin konsesi yang ditanda tangani Bupati PPU pada masa itu Andi Harahap untuk melakukan galian batu bara dikawasan Desa Mentawir, Kabupaten PPU.

Atas pemalsuan surat izin tersebut, Eddy Roesminah pun diduga telah membuat kerugian dan didakwa dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

“Di dalam fakta persidangan, menurut keterangan saksi-saksi, bahwa yang bersangkutan (Eddy Roesminah) secara sah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bersama saudara Jono memalsukan surat kuasa pertambangan yang ditanda tangani Bupati PPU pada 2008 lalu,” terangnya.

Setelah membacakan tuntutanya, JPU lantas menerangkan bahwa selama masa persidangan terdakwa Eddy Roesminah berkelakuan baik.

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap baik,” tambahnya.

Usai membacakan tuntutannya, sidang kembali diambil alih oleh Ketua Majelis Hakim dan menanyakan kepada terdakwa Eddy Roesminah.

“Bagiamana terdakwa apa tadi mendengar jelas tuntutannya,” tanya Jemmy Tanjung Utama.

“Dengar yang mulai. 1 tahun (tuntutan penjara),” jawab Eddy Roesminah.

Setelah memastikan sidang pembacaan tuntutan selesai, Majelis Hakim lantas menutup sidang dan melanjutkanya kembali pada 27 Januari mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Baik, kalau begitu sidang kita tutup untuk hari ini dan dilanjutkan kembali pada tanggal 27 Januari,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, tumpang tindih izin lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan perkaranya terus digulirkan hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Perselisihan itu melibatkan perusahaan bernama PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) dan PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE).

Dari sengketa yang terjadi diketahui Direktur Utama (Dirut) PT MSE berinisial Eddy Roesminah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda.

Dirut PT MSE itu diamankan aparat penegak hukum saat berada di salah satu bandar udara di Jakarta pada November bulan lalu. Tak lama berselang yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dititipkan penahanannya ke polsek sekitar, hingga akhirnya ditangguhkan ke Rutan Samarinda di akhir November kemarin.

Sedangkan perkara yang berjalan di PN Samarinda, yakni PT MSE digugat telah melakukan pemalsuan dokumen izin konsesi pertambangan dan disebut tumpang tindih di atas lahan PT PPCI yang diinformasikan lebih dulu memiliki izin pertambangan.

Hal itu tercatat di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda pada Rabu 16 November 2022, dengan nomor perkara 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal pemalsuan surat.

Dalam materi dakwaan, PT MSE diduga telah melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP, Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Sidang pertama perkara ini pun diketahui digelar pada Rabu 23 November 2022 dengan agenda bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim yang digawangi Jemmy Tanjung Utama.

Kemudian pada sidang kedua yang digelar pada Senin 28 November 2022, dan juga pada Kamis 1 Desember 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dan tanggapan JPU atas eksepsi pihak PT MSE. 

(redaksi) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal