Minggu, 19 Mei 2024

Berita Samarinda Terbaru

Simpan Sabu di Dalam Bra, Polisi Amankan Sejoli di Samarinda Saat Tunggu Pembeli

Kamis, 11 November 2021 18:57

Barang bukti sabu yang disimpan pasangan sejoli MJ dan NA di dalam bra dengan berat 10,16 gram/IST

VONIS.ID -  Jajaran kepolisian Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus pelaku peredaran narkotika. Kali ini, Korps Bhayangkara mengamankan sejoli berinisial MJ (26) dan NA (25) pada Sabtu (23/10/2021) pukul 21.00 Wita.

Pasangan kekasih ini diamankan petugas saat berboncengan menggunakan motor Honda Vario Nopol-KT-2373-BCQ warna cokelat di Jalan KH Wahid Hasyim II, Kecamatan Samarinda Utara dan coba mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam bra. 

Dijelaskan Kasatreskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, kedua pelaku saat diamankan diduga hendak menunggu calon pembelinya.  

"Keduanya seperti sedang menunggu seseorang. Petugas kami kemudian melakukan penggerebekan. Saat diamankan masing-masing mengaku berinisial MJ dan NA," ungkapnya, Kamis (28/10/2021).

Sepasang kekasih yang berhasil ditahan tanpa perlawanan ini lantas digeledah petugas. Walhasil didapati barang bukti yang dikemas dalam bungkusan kopi dan didalamnya berisi satu poket sabu seberat 10,16 gram bruto. 

Sabu tersebut disembunyikan oleh tersangka NA didalam bra. Yang diserahkan langsung oleh tersangka NA ketika diinterogasi petugas. 

"Barang buktinya dikeluarkan sendiri oleh tersangka NA dari dalam bra-nya," terangnya.

Sepasang kekasih ini kemudian digelandang petugas ke Mapolresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Masih kami dalami asal barang bukti yang ada dari keduanya," imbuh Iptu Purwanto.

Sejauh ini keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan dipastikan kala itu sedang menanti calon pembelinya. Namun keduluan tertangkap petugas. 

Atas perbuatan mengedarkan narkoba golongan I, mereka kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. Dengan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal