VONIS.ID - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara mengenai cairnya dana jaminan reklamasi (Jamrek) senilai Rp 219 Miliar, tanpa dilengkapi dokumen.
Sebagaimana diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp 219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Pada poin tersebut, tertera dana jamrek atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp 1.971.133.019.277,78.
Terdapat mutasi keluar atas jamrek sebesar Rp 450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP Kaltim sebesar Rp 446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp 4.492.358.117,00.
Dari mutasi Rp 450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp 219.088.300.152,76.
Diketahui, kegiatan pengelolaan jamrek pada 2020 masih berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Jamrek tambang itu lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.
Namun, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya tidak ditemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di masing-masing lokasi tambang batu bara.
“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp 219.088.300.152,76,” sebut auditor BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Terkait hal itu, Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, memaparkan temuan LHP BPK Kaltim pada 2021 silam jadi pertanyaan bagi seluruh pihak.
"Apakah mereka betul-betul sudah melakukan penyetoran yang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Kita tidak tahu. Apakah mereka sudah bersepakat bahwa pemerintah yang full melakukan reklamasi di 56 konsesi tambang ini," kata Eta, sapaan akrabnya dikonfirmasi Senin (5/12/2022).
Jatam Kaltim mengakui selama ini kesulitan dalam mengakses data jamrek baik di Dinas ESDM Kaltim, maupun DPMPTSP.
Untuk itu pihaknya juga belum melakukan riset mendalam terkait temuan itu.
"Sistem reklamasi ini informasinya sangat tertutup, kami tidak pernah bisa mengakses itu. Kalau informasi itu bisa juga diberikan ke kami, jadi kami juga bisa membantu memantau di lapangan," sebutnya.
Dengan adanya temuan BPK Kaltim dalam LHP-nya, membuka carut-marutnya pengelolaan jaminan reklamasi tambang di Kaltim.
"Bisa jadi kok sejumlah perusahaan ini, baru ini tanpa data dokumen. Kok bisa sih dokumentasinya tidak ada atau terlambat diberikan," tegasnya.
"Nama perusahaan dan dokumen reklamasinya kok tidak dipublish. Minimal warga dekat tambang tahu kalau itu reklamasi. Itu jadi jaminan untuk masyarkat," pungkasnya.
(redaksi)