Selasa, 7 Mei 2024

Update Terkini

Soal Presidential Threshold, DPR Tidak Tutup Kemungkinan Revisi UU Pemilu

Rabu, 22 Desember 2021 3:43

Gedung DPR RI (mpr.go.id)

Dengan tanpa ambang batas, kata dia, tidak akan ada lagi gejolak politik yang berlebihan antar satu kandidat dengan yang lain.

"Justru ketika ada ambang batas pencalonan presiden menimbulkan gejolak.

Misalnya saat menentukan koalisi partai. Dengan tidak adanya ambang batas pencalonan ini justru partai bisa mencalonkan sendiri," jelas Khoirunnisa.

Diketahui, ketentuan presidential threshold ini kerap digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Terbaru, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang melayangkan gugatan.

Ia meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tentang ambang batas presiden itu dinilai telah menghilangkan hak konstitusional setiap warga untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin bangsa.

Selain oleh Gatot Nurmantyo, ketentuan tentang presidential threshold telah berulang kali digugat ke MK.

Pihak penggugat mulai dari mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, hingga mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri.

Sayangnya, seluruh gugatan itu ditolak.

Kendati demikian, hal itu tak menyurutkan spirit sejumlah pihak untuk menguji ketentuan tentang presidential threshold terhadap konstitusi.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal