Jumat, 22 November 2024

Berita Pemprov Kaltim

Soal Realisasi CSR Perusahaan PKP2B, Dinas ESDM Kaltim Sebut Pergub 3/2013 Tentang CSR Akan Direvisi

Selasa, 17 Mei 2022 19:43

MENJELASKAN : Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus

"Sudah tidak bisa diterapkan, karena memang perlu direvisi," ujar Benny, dikonfirmasi Selasa (17/5/2022).

Saat ini, kebijakan penyaluran CSR perusahaan diatur dalam Permen ESDM 1824, tahun 2020.

Dalam permen tersebut, perhitungan penyaluran CSR perusahaan ditetapkan Rp1000 per ton hasil produksi perusahaan.

Guna memastikan CSR perusahaan di Kaltim terealisasi dengan baik, Dinas PUPR Kaltim akan meminta laporan realisasi dan capaian CSR dan PPM dari seluruh PKP2B di Kaltim.

"Jika tidak sesuai kami akan proses usulan atau teguran, hingga penutupan sementara PKP2B sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya

"Kami akan buat komitmen dari 17 PKP2B di Kaltim, sekaligus perusahaan pemegang IUP yang ada. Kami membuat audit di forum CSR," bebernya. (ADV/ Kominfo Kaltim)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal