Sebab sebagaimana yang diketahui, kalau aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur yang begitu marak, tak terkecuali di Samarinda telah menimbulkan banyak kerugian.
Mulai dari rusaknya lingkungan hingga void bekas galian tambang yang menelan puluhan korban jiwa.
“Penagak hukum bekerja diwilayah administratifnya, karena percuma semboyan Melindungi Mengayomi dan Melayani. Mustahil itu (jika tidak mengetahui adanya galian tambang ilegal). Kan dimana-mana ada Babinsa dan Babhinkantibmas disana,” bebernya.
Oleh sebab itu, Buyung menegaskan pentingnya peran pengawasan dan penindakan serius dari apara kepolisian. Jika aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan, jangan salahkan publik jika menaruh kecurigaan kepada para aparat yang diduga turut terlibat di dalamnya.
“Kalau terus dibiarkan seperti ini publik semakin curiga bahwa lembaga pengawasan ini tidak bekerja dan bisa jadi bagian dari pemain tambang ilegal,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas pertambangan ilegal yang berada di Desa Muang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara pasalnya hanya tiarap sementara.
Sebab pasca diamankannya Jumain dan Ismail oleh Polresta Samarinda pada November 2022 kemarin, pertambangan di Muang kembali berjalan pada awal 2023 saat ini.
Kembalinya aktivitas galian emas hitam itu berdasarkan hasil penelusuran langsung media ini ke lokasi pada Minggu (22/1/2023) siang kemarin.
Aktivitas penambangan batu bara di wilayah langganan banjir itu bahkan terlihat dari pinggir jalan meski letaknya cukup jauh di kawasan perbukitan.