Danis Sumadilaga harus mengevaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bersama dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait.
Berikutnya, Ketua Satgas juga wajib memantau implementasi kriteria dan indikator kinerja pembangunan perkotaan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara serta mengendalikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara pada masing–masing bidang.
Kemudian Danis Sumadilaga bertugas menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur ibu kota negara kepada penanggung jawab.
Dalam Keputusan Menteri PUPR tersebut juga tercantum struktur organisasi, sebagai berikut:
- Penanggungjawab Satgas: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
- Ketua Tim Pengarah: Hermanto Dardak
- Ketua Satgas Perencanaan: Imam S Ernawi
- Ketua Satgas Pelaksanaan: Danis Hidayat Sumadilaga
- Koordinator Tim Sekretariat: Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Boby Ali Azhari
(*)