Minggu, 5 Mei 2024

Kaltim Update

Sudah Ditetapkan Tersangka, Suami yang Sebar Video Bercinta dengan Mantan Istrinya Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 7 Desember 2021 18:54

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena /VONIS.ID

Di unggahan video berdurasi 12 detik tersebut, WF menulis keterangan jika perempuan dalam video syur itu adalah seorang karyawan perusahaan perbankan swasta di Samarinda.

Hal itu pula turut dibenarkan oleh Andika. Dan polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini mengatakan jika WF sang mantan suami yang juga tersangka merupakan pegawai swasta.

"Iya begitulah (pegawai bank swasta). Kalau tersangka ini pegawai swasta," jawabnya.

Lebih jauh diungkapkannya, hingga saat ini dipastikan jika video syur yang disebar tersangka hanya satu saja dan tidak lebih.

"Iya sampai sejauh ini cuman satu itu saja," tegasnya.

Sementara itu diwartakan sebelumnya, video persetubuhan keduanya dengan sengaja disebar WF, tepatnya pada 30 November melalui link postingan Instagram.

Dari tautan link Instagram itu rupanya terkoneksi ke akun Twitter pelaku yang berisi video tersebut.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal