Selain kejanggalan yang secara terang benderang diperlihatkan oleh Kejaksaan, kritik tajam dari masyarakat juga mengarah pada lembaga kekuasaan kehakiman.
Sebab hukuman Pinangki disunat menjadi 4 tahun pidana penjara pada tingkat banding.
Kurnia memandang, realita penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, mengalami kemunduran.
Buronan korupsi selama sebelas tahun, Joko Tjandra, diketahui menyuap sejumlah pihak agar terbebas dari proses hukum, salah satunya Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Praktik korupsi dengan bentuk tindak pidana suap itu dimaksudkan agar Pinangki mengurus permohonan fatwa dari Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung supaya eksekusi putusan Joko tidak bisa dilakukan oleh jaksa eksekutor,” kata Kurnia dikutip dari fajar.co.id.
Sebab, Korps Adhyaksa itu terkesan tidak serius untuk membongkar kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki bersama dengan Joko, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya.
“Padahal, jika dikembangkan, ada banyak oknum penegak hukum, politisi, dan pihak swasta yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya,” pungkasnya. (redaksi)