"Tapi kami tetap memantau, pembangunan IKN harus tetap seimbang, selaras dan terpadu dengan daerah sekitranya," jelasnya.
Terlebih Rancangan Undang-undang (RUU) Kaltim saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI.
RUU Kaltim yang diusulkan pada 1 September 2021 lalu, diharapkan nantinya turut mengakomodir pembangunan di Kaltim agar selaras dengan pesatnya pembangunan di lokasi IKN.
Pembangunan pesat diharapkan juga terjadi di daerah-daerah penyangga ibu kota negara seperti Samarinda, Balikpapan, Kukar, dan Penajam Paser Utara.
"Supaya tidak ada ketimpangan yang nanti ternyata bikin malu IKN. Terlalu jauh ketimpangan pembangunannya," tegasnya.
"Untuk RUU Kaltim, salah satu poinnya agar pembangunan IKN, harus tetep memperhatikan Kaltim. Di poin jabarannya ada," pungkasnya. (*)