Sabtu, 18 Mei 2024

Berita Samarinda Terbaru

Tak Ingin Tertunda Lagi, Majelis Hakim Ambil Keterangan Dokter dan Pastikan Kesehatan Terdakwa Iwan Ratman

Kamis, 11 November 2021 18:57

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali melanjutkan persidangan Iwan Ratman, namun agenda sore tadi majelis hakim terlebih dulu mengambil keterangan para dokter memastikan kesehatan terdakwa/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Persidangan kasus rasuah proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Samboja, Balikpapan dan Cirebon yang mengalami penundaan sebanyak dua kali, akhirnya dapat dibuka kembali di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada Kamis (16/9/2021) sore tadi. 

Terdakwa Iwan Ratman yang sebelumnya berhalangan lantaran sakit saraf kejepit, dipastikan dapat melanjutkan sidang perkara korupsi Rp50 miliar yang menjeratnya.

Namun di dalam persidangan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dengan didampingi didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, tidak langsung menghadirkan saksi yang berkaitan dengan perkara. 

Melainkan lebih dahulu menghadirkan dua dokter yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan Iwan Ratman terlebih dahulu. Pasalnya tertundanya persidangan selama dua pekan ini harus benar-benar dipastikan, akibat terdakwa yang berhalangan sakit. 

"Hari ini sidang menghadirkan dua dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa, mereka dimintai keterangannya," ungkap Jaksa Penuntut Umun (JPU) Zaenurofiq dari Kejati Kaltim ketika dikonfirmasi usai persidangan.

Lebih lanjut disampaikan Zaenurofiq, bahwa dua saksi yang dihadirkan di persidangan itu merupakan dokter dari Rutan Klas IIA Samarinda dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS).

"Iya memastikan, apakah terdakwa yang mengeluh sakit ini, benar-benar sakit seperti ini. Jadi hakim ingin tau gitu. Biar ada kejelasan karena sidang tertunda sudah beberapa kali" sambungnya.

Kepada majelis hakim, lantas kedua dokter tersebut bersaksi bahwa yang bersangkutan memang benar-benar dalam keadaan sakit, sehingga tidak bisa hadir di dalam persidangan yang sebelumnya sudah dua kali dijadwalkan. 

"Jadi memang dibenarkan kalau terdakwa sakit. Dari hasil pemeriksaan dokter terdakwa sakit diabetes, vertigo dan saraf kejepit keluhannya terdakwa," terangnya.

Kedua dokter tersebut juga memastikan bahwa kondisi terdakwa kini telah pulih setelah menjalani rawat jalan. Sehingga persidangan perkara rasuah di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perusahaan Daerah (Perusda) kepemilikan Pemkab Kutai Kartanegara tersebut, bisa kembali dilanjutkan.

"Tadi disimpulkan dari hasil rawat jalan, terdakwa untuk sidang kedepan sanggup untuk bisa menghadiri persidangan," jelasnya.

Rofiq sapaan karibnya menjelaskan, sidang tidak langsung di lanjutkan ke pokok perkara lantaran Majelis Hakim harus benar-benar memastikan kondisi kesehatan terdakwa. Agar para saksi yang hendak dimintai keterangannya, tidak sia-sia meluangkan waktunya akibat penundaan.

"Untuk saksi perkara ini belum dihadirkan, karena mesti memastikan kondisi terdakwa dahulu. Karena kalau kita hadirkan saksi ternyata terdakwa belum bisa ikut sidang, ditunda lagi. Makanya kita pastikan dulu terdakwa bisa ikut sidang apa tidak. Sehingga saksi bisa kita hadirkan di sidang selanjutnya," tandasnya.

Ditambahkannya, persidangan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi akan dilangsungkan kembali pada Senin (20/9/2021) mendatang. 

"Tadi sudah ditetapkan persidangan berlangsung Senin (20/9/2021) depan pukul 10.00 Wita," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus rasuah proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/9/2021) sore, terpaksa ditunda oleh majelis hakim PN Tipikor Samarinda.  

Lantaran terdakwa Iwan Ratman yang tengah menjalani penahanan di Rutan Klas IIA Samarinda, berhalangan sakit. Tak bisa hadirnya terdakwa di ruang sidang via daring itu disampaikan langsung oleh pihak Rutan Klas IIA Samarinda

Majelis Hakim lantas memerintahkan pihak Rutan agar membawa yang bersangkutan, untuk menjalani perawatan medis ke RSUD AWS. Jumat (3/9/2021) pagi, terdakwa dibawa ke Klinik Saraf RSUD AWS. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau mantan Direktur Perusda milik Pemkab Kukar itu menderita saraf kejepit. Setelah menjalani terapi, Iwan Ratman kembali dibawa ke Rutan Klas IIA Samarinda.

Sebenarnya di dalam persidangan, JPU dari Kejati Kaltim telah menghadirkan lima orang saksi. Satu diantara orang yang mau dimintai keterangannya itu adalah Bupati Kukar, Edy Damansyah.

Tidak hanya Bupati Kukar saja yang batal bersaksi di hari itu. Rofiq sapaan karib Kasi Penuntut Umun Kejati Kaltim itu mengatakan, ada saksi dari pihak Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan mantan Manajer Keuangan PT MGRM yang gagal memberikan kesaksiannya.

Sementara itu, untuk diketahui mantan TOP CEO BUMD itu telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, hingga sebesar Rp50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 miliar.

Dugaan korupsi ini terkait pengalihan dana sejumlah Rp50 Miliar ke PT Petro T&C Internasional, dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. 

Sedangkan Iwan Ratman sendiri merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro T&C International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut. 

Kerugian yang diderita negara, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021. 

Atas dugaan perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal