Minggu, 19 Mei 2024

Berita Samarinda Terbaru

Tak Kantongi Izin Usaha dan Ditemukan Jual Miras, Cafe Arion di Jalan Juanda Ditutup Sementara oleh Pemkot Samarinda

Minggu, 27 Maret 2022 23:2

Petugas Satpol PP kota Samarinda bersama anggota komisi I DPRD Kota Samarinda menutup sementara sebuah kafe di jalan Juanda, Samarinda Ulu dan mengamankan sejumlah miras yang dijual di dalamnya, Minggu (27/3/2022)

VONIS.ID, SAMARINDA - Kafe Arion yang berada di Jalan Juanda, Samarinda Ulu ditutup sementara oleh Pemerintah kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Minggu malam (27/3/2022).

Kafe tersebut ditutup karena diketahui tidak memiliki izin usaha.

Satpol PP yang datang bersama beberapa anggota komisi I DPRD kota Samarinda mendapati kafe tersebut juga menjual sejumlah minuman keras (miras) yang kemudian diketahui juga tanpa izin.

Lantas aparat kemudian langsung mengamankan botol-botol minuman beralkohol tersebut yang sekaligus menjadi barang bukti.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP kota Samarinda, Herri Herdani mengungkapkan sebelumnya pihak Satpol PP telah memanggil pemilik kafe tersebut namun dalam dua kali panggilan yang bersangkutan mangkir.

"Saat kita operasi malam Sabtu kemarin, mereka tidak dapat menunjukkan izin, sudah kita panggil ke kantor tetapi yang datang karyawannya bukan ownernya, sedangkan kita tunggu sampai sekarang tidak ada perizinannya apalagi tadi malam ada keributan disini, makanya malam ini kita kesini dan kita hentikan kegiatan operasionalnya," kata Herri usai menutup kafe tersebut.

Selanjutnya pihak Satpol PP akan kembali memanggil pemilik kafe untuk meminta keterangan terkait izin usaha yang sampai saat ini belum ditunjukkan, termasuk keberadaan minuman beralkohol yang dijual di kafe itu.

"Jadi untuk kafe seperti ini tidak dibenarkan menjual miras, apalagi golongannya B dan C artinya alkoholnya di atas 20 persen, itu hanya diperbolehkan di hotel berbintang dan restoran tertentu saja," imbuh Herri.

Herri menegaskan selama pemeriksaan oleh pihak Satpol PP, tidak boleh ada kegiatan di kafe Arion hingga pihak pengelola memiliki izin usaha.

Menurutnya berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku, setiap tempat usaha yang memiliki potensi kerawanan permasalahan sosial wajib memiliki izin usaha.

"Barang buktinya berupa minuman beralkohol, untuk detailnya setelah BAP baru akan ketahuan berapa jumlahnya dan jenis golongannya apa saja," pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal