Dari hasil pemeriksaan petugas juga diketahui, kalau pelaku selalu melancarkan aksinya saat kediaman mereka yang berada di Kecamatan Muara Kaman selalu dalam keadaan sepi.
Tepatnya ketika ibu korban, atau istri pelaku sedang berada di luar rumah.
Selain itu, saat diamankan petugas pelaku juga selalu mengaku khilaf karena tak bisa menahan nafsunya. Terlebih ketika mereka hanya berdua di rumah, dan si pelaku melihat anaknya menggunakan pakaian yang sedikit terbuka.
Akibat perbuatannya, M yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2003/2 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Heri. (tim redaksi)