Kemudian, aksi cabul MA kembali berlanjut pada Sabtu (30/4/2022) pukul 23.54 Wita. Waktu itu, pelaku diketahui berhasil menyelinap ke rumah korban dan langsung bergerak masuk ke dalam kamar sang anak.
"Sejauh ini, pengakuan pelaku hanya meraba-raba saja tidak sampai bersetubuh," tambah polisi berpangkat melati tiga itu.
Dari perbuatan cabul itu, pelaku menyebut bahwa dirinya nekat berbuat sebab tak kuat menahan syahwat ditinggal istri yang sedang bepergian selama 3 hari ke Balikpapan.
"Pengakuannya yang lain, karena istrinya sedang pergi tiga hari jadi dia melakukan itu," terang Kombes Ary Fadli.
Meski mengaku sesal, namun perbuatan MA harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Kini nasib bapak 1 orang anak itu pun dipastikan mendekam di penjara dengan waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf (e) UU RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
(redaksi)