Senin, 6 Mei 2024

Update Terkini

Tak Tanggung-tanggung, KPK Tetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap

Selasa, 14 Desember 2021 15:58

KASUS SUAP: KPK menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka kasus suap/IG @fritzdby

Diketahui, tersangka yang masih menjabat anggota DPRD periode 2019-2024 yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika.

Sedangkan anggota DPRD periode 2014-2019 yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.

"Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (13/12) dikutip dari cnnindonesia.com.

Selain anggota DPRD, ada juga pihak swasta yang ikut diproses KPK yakni Robi Okta Fahlevi.

Alex mengatakan Robi Okta Fahlevi merupakan kontraktor yang mempunyai pengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kronologi Penyuapan

Robi bersama Elfin MZ Muchtar menemui Bupati Muara Enim saat itu, Ahmad Yani agar kembali mendapat proyek pengadaan barang dan jasa pada 2019 lalu.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal