Yani lantas memerintahkan Elfin aktif mengakomodasi keinginan Robi dengan kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.
Menurut Alex, Robi akhirnya memenangkan dan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar.
"Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati) sekitar Rp1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati) sekitar Rp2,8 miliar," ujarnya.
"Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya," lanjut Alex.
Untuk mempertanggungjawabnya perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)