“Foto dan video itu disebar ke teman dan keluarga korban,” imbuhnya.
Pada kejadian pertama, RF tak langsung dibekuk petugas.
Sebab keluarga korban dan RF sempat melakukan mediasi hingga kasus dianggap selesai.
Namun seiring waktu, RF kembali berulah hingga akhirnya dia harus diamankan petugas dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami tangkap di kawasan Balikpapan Utara,” tambahnya.
Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa 17 lembar screenshot percakapan korban dengan pelaku, termasuk foto dan video serta satu unit handphone merek Oppo Reno 8 model CPH 2461 warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten pornografi tersebut.
Akibat perbuatannya, RF kini dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau pasal 35 Jo pasal 9 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 44 tahun 2008.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)