Saat ini Propam sedang melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ke ranah kode etik, disiplin atau tidak memenuhi unsur sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti kasusnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut masuk ranah kode etik atau disiplin atau tidak memenuhi unsur (tidak dapat dilanjutkan) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Winardy.
Selain terlapor, Polda Aceh juga sedang melakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Semua yang terkait sudah kita periksa," ujarnya.
Selain itu, kata Winardy, istri prajurit TNI itu dari kalangan sipil yang kini sedang ada permasalahan internal dengan suaminya tersebut masih dalam proses mahkamah militer.
(redaksi)