Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.
Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun diperberat.
Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan. (*)