Minggu, 23 Februari 2025

Tak Terima Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Bakal Ajukan Upaya Hukum Kasasi

Selasa, 18 Februari 2025 12:41

Harvey Moeis bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)/ist

VONIS.ID -  Harvey Moeis bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ia tak terima atas vonis tersebut dan akan melakukan upaya hukum kasasi.

"Pasti kami akan ajukan upaya hukum kasasi," ujar kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, Senin (17/2/2025).

Awalnya, Harvey divonis hanya 6,5 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis Harvey 20 tahun penjara.

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun diperberat.

Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal