Rabu, 8 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Tak Terima Richard Eliezer Divonis Hanya 1,6 Tahun, Kuat Ma'ruf: Tidak Adil

Jumat, 17 Februari 2023 9:26

BERI SIMBOL JARI - Kuat Maruf, terdakwan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J saat hadir dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022)/ Foto: IST

"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.

Sebelumnya diberitakan, Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah.

Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal