VONIS.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI resmi mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (Pemprov Kaltim).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022.
Menaggapai hal ini, Wakil Gebernur Kaltim, Hadi Mulyadi menagatakan sudah seharusnya kewenangan izin pertambangan kembali pada pemerintah daerah (pemda).
Diketahui, dalam Perpres 55/2022 telah mengakomodir kewenangan pemda atas komoditas mineral, tidak termasuk batuan dan logam seperti batu bara.
Namun Hadi Mulyadi berharap pemerintah pusat turut mengembalikan proses standar sertifikasi, perizinan, hingga pengawasan dari aktivitas pertambangan untuk seluruh jenis komoditas.