"Korban melupakan tanggal pasti ketika adiknya mengalami pelecehan seksual yang sama, tapi sekitar bulan Agustus 2023," tambah Siswati.
Saat ini, pelaku yang telah menghancurkan kepercayaan dan keamanan keluarga ini dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman pidananya adalah penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300.000.000,00. Kasus-kasus kekerasan seksual dan perkosaan di Kabupaten Nunukan semakin mengkhawatirkan, terutama karena kebanyakan pelaku adalah anggota keluarga atau orang yang dikenal dekat oleh korban.
Ini menciptakan darurat kekerasan seksual di wilayah ini, membutuhkan tindakan tegas dan kesadaran bersama untuk melindungi kaum muda dan menjaga integritas keluarga.
(tim redaksi)