Jumat, 10 Mei 2024

Hukrim

Tega, Ayah di Nunukan Perkosa Dua Anak Kandungnya selama Dua Tahun

Jumat, 6 Oktober 2023 18:39

Ilustrasi pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah keji di Nunukan kepada dua anaknya. (IST)

"Korban melupakan tanggal pasti ketika adiknya mengalami pelecehan seksual yang sama, tapi sekitar bulan Agustus 2023," tambah Siswati.

Saat ini, pelaku yang telah menghancurkan kepercayaan dan keamanan keluarga ini dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ancaman pidananya adalah penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300.000.000,00. Kasus-kasus kekerasan seksual dan perkosaan di Kabupaten Nunukan semakin mengkhawatirkan, terutama karena kebanyakan pelaku adalah anggota keluarga atau orang yang dikenal dekat oleh korban

Ini menciptakan darurat kekerasan seksual di wilayah ini, membutuhkan tindakan tegas dan kesadaran bersama untuk melindungi kaum muda dan menjaga integritas keluarga.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal