Minggu, 19 Mei 2024

Temuan Mengejutkan Kasus Kebaya Merah, Ditemukan 92 Part Video Asusila

Rabu, 9 November 2022 21:47

TANGKAPAN LAYAR - Tangkapan layar video asusila kebaya merah/ Foto: IST

"Kami temukan 92 part video porno," kata Farman saat konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Tak hanya itu, pesanan yang diterima keduanya bukan hanya konten video saja. Namun, juga foto-foto telanjang.

"Dan ada juga 100 foto nude," imbuh Farman.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video kebaya merah. Namun, mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter. Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.

"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," tambah Farman.

Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal