Jumat, 22 November 2024

Hukum

Terbakar Cemburu, Pemuda di Samarinda Rampok dan Aniaya Pacarnya

Jumat, 2 Februari 2024 19:36

Ilustrasi perampokan dan penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda kepada kekasihnya karena kesal terbakar cemburu. (IST)

“Pelaku juga merampas dua buah gelang emas, dua cincin emas, satu buah jam tangan bermerek, dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta dari korban,” tambahnya.

Meski sempat pergi, namun pelaku kemudian berbalik dan kembali menghampiri korban. Setelah kembali dan masuk ke dalam mobil. Pelaku selanjutnya langsung memukul korban dan menodongkan badik ke arah perutnya.

Akibat penganiayaan itu, korban harus mengalami perawatan di RSUD AW Sjahranie dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian setempat. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 31, Desa Batuah, Kukar.

“Pelaku kini ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal