Sabtu, 23 November 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi

Terkait Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak Dipanggil KPK?

Jumat, 23 Desember 2022 9:43

GEDUNG - Petugas KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan DPRD Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/12/2022). / Foto:IST

VONIS.ID - Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, berpeluang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi suap yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Lembaga Antirasuah itu berharap agar para pihak yang nantinya dipanggil bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan.

Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya akan menghormati segala proses yang tengah dilakukan KPK.

"Menyampaikan bahwa saya, Pak Wagub, Pak Sekda dan jajaran Pemprov Jatim semuanya menghormati proses yang sedang berjalan, dan kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," kata Khofifah di sela menghadiri Apel Gelar Pasukan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (22/12), dilansir dari CNN.

Khofifah juga menjelaskan ada sejumlah berkas dan dokumen yang dibawa Tim Penyidik KPK saat menggeledah sejumlah ruang di lingkungan Kantor Pemprov Jatim pada Rabu (21/12).

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, posisinya seperti itu," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, penggeledahan tim KPK di lingkungan Pemprov Jatim terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

Sebelumnya Tim Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Pemprov Jawa Timur, salah satunya ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

Adapun Sahat telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Sahat ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama tiga orang lainnya. Yakni, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal