"Itu kawan lama beliau yang datang nonton sidang. Bukan (polisi), sipil," katanya kepada wartawan.
Arman Hanis menuturkan, pria tersebut datang untuk menonton sidang Ferdy Sambo, sebagai bentuk simpati terhadap Ferdy Sambo.
"Itu nggak bertemu, hanya kawan lama yang simpati datang nonton sidang, pengin salaman sama beliau," katanya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah menjalani sidang tanggapan atas ekspesinya. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo, dan meminta sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir J tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(redaksi)