VONIS.ID - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif, Abdul Gafur Masud dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Ia dieksekusi jaksa eksekutor KPK usai divonis 5,5 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi.
"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II-A Balikpapan dan Terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, Abdul Gafur Masud divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
Selain hukuman pidana, lanjut Ipi, Abdul Gafur diharuskan membayar denda Rp 300 juta dan membayarkan uang pengganti senilai Rp 5,7 miliar.