VONIS.ID - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa utama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kali ini, saksi yang dihadirkan untuk terdakwa kasus dugaan obstruction of justice, AKP Irfan Widyanto, yakni penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, Kamis (3/11).
Dalam keterangannya, dirinya sempat ditegur oleh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, untuk tidak terlalu keras melakukan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Pemeriksaan terhadap Bharada E dilakukan sebelum rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo terungkap.
"Saya tanyakan pada saat itu, siapa yang menembak? 'Siap saya komandan'. Saya lakukan interogasi singkat. Di mana kamu lakukan penembakan? 'Siap di lantai dua'," tutur Rifaizal di hadapan majelis hakim, dilansir dari CNN Indonesia.
"Kemudian kamu lihat posisi almarhum? Coba kamu praktikkan seperti apa? Kemudian dia menjelaskan ke saya, meyakinkan saya sebagai penyidik peristiwa tembak menembak," sambungnya.
Saat itu, dirinya dipanggil oleh Ferdy Sambo.
"'Dinda sini kamu.' Perintah jenderal. 'Kamu Akpol berapa?' Siap saya 2013. Perintah untuk kami jenderal. Kemudian dia menyampaikan, 'kamu jangan kencang-kencang nanyanya ke Richard, dia sudah bela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?' Siap bisa jenderal," kata Rifaizal.