Proses persalinan pun dilakukan di kamar tidurnya. Karena takut ketahuan kedua orangtuanya, IN bergegas mengambil baju seragam pramuka bekas di dalam kandang dan membungkus anaknya dan dibuang di dekat rumah tetangga.
“Jarak dari rumah pelaku ke lokasi penemuan sekitar 15 meter,” terangnya.
Setelah pembuangan bayi terungkap, selanjutnya pihak kepolisian akan menjadwalkan Restorative Justice terhadap kasus tersebut. Dalam pelaksanaannya nanti, Restorative Justice akan melibatkan berbagai pihak untuk menemukan dan mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan.
“Selanjutnya kita merencanakan Restorative Justice dengan mengundang seluruh pihak. Mulai dari Dinas Sosial, Camat, Kades hingga tokoh agama dan masyarakat. Termasuk P2TP2A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) kabupaten,” pungkasnya.
(redaksi)