Jumat, 19 April 2024

Nasional

Terungkap Pungutan Kemenkominfo ke Operator Seluler, Setoran Wajib 1,25 Persen dari Pendapatan

Jumat, 26 Mei 2023 8:53

Ilustrasi - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (dok Kemenkominfo)

Kemudian, Telkomsel mencatatkan pendapatan Rp89,04 Triliun pada 2022, maka mereka kemungkinan menyetor dana USO sebesar Rp1,113 Triliun.

Lalu, XL Axiata mencatatkan pendapatan Rp29,14 Triliun pada 2022, maka mereka kemungkinan menyetor dana USO sebesar Rp364,25 Miliar.

Meski demikian, setoran tersebut bisa saja lebih rendah dari angka perkiraan tersebut.

Pasalnya, menurut Permenkominfo No. 45 Tahun 2012, USO memiliki beberapa komponen yang bisa mengurangi beban setoran, yakni piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

USO sendiri dibayarkan setiap tahun selambat-lambatnya pada 30 April tahun berikutnya. Namun setoran ini juga bisa dibayarkan per triwulan atau per semester.

Lebih lanjut, menurut Permenkominfo No. 17 Tahun 2016, setoran USO disetor langsung ke Kas BP3TI melalui rekening operasional BP3TI pada Bank Pemerintah.

BP3TI sendiri sekarang telah berganti menjadi BAKTI Kominfo.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal