Sabtu, 23 November 2024

Kaltim Update

Tidak Jadi Divonis, Sidang Putusan Terdakwa Iwan Ratman Ditunda Selasa Besok

Kamis, 11 November 2021 18:57

Suasana persidangan mantan Dirut PT MGRM meski ditunda, namun sempat digelar oleh majelis hakim dengan memeriksa keterangan dua orang saksi pada sore kemarin/VONIS.ID

Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal