VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus korupsi pengadaan solar cell di Kabupaten Kutai Timur yang merugikan negara hingga Rp16,6 miliar akhirnya menemui titik terang.
Pelaku utama, LR, berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Kaltim saat menghadiri persidangan di Samarinda Selasa (1/10/2024).
Tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan di Kutim.
Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas sekolah, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Penangkapan LR diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya dan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.