Kamis, 3 Oktober 2024

Tim Tabur Kejaksaan Bekuk DPO Kasus Solar Cell Kutim yang Rugikan Negara Rp 16 Miliar

LR DPO kasus korupsi solar cell yang diamankan Tim Tabur Kejaksaan/IST

Dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, terdakwa bersikap kooperatif selama proses pengamanan, sehingga penangkapan berjalan lancar.

“Penangkapan lancar tanpa perlawanan. LR kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

Dengan kerugian negara mencapai Rp16 miliar, kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.

Program Tabur Kejaksaan sendiri bertujuan untuk menangkap para buronan yang terlibat tindak pidana, terutama korupsi, demi memastikan adanya kepastian hukum. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal