Dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, terdakwa bersikap kooperatif selama proses pengamanan, sehingga penangkapan berjalan lancar.
“Penangkapan lancar tanpa perlawanan. LR kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).
Dengan kerugian negara mencapai Rp16 miliar, kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.
Program Tabur Kejaksaan sendiri bertujuan untuk menangkap para buronan yang terlibat tindak pidana, terutama korupsi, demi memastikan adanya kepastian hukum. (tim redaksi)