VONIS.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pamtas Yornamed 18/Komposit Kodim 0911/Nunukan, Kalimantan Utara bersama Satreskoba Polres Nunukan dan Kantor Bea Cukai Nunukan, berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 2,1 kilogram di perbatasan Indonesia - Malaysia, tepatnya di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan pada Rabu (16/2/2022) kemarin.
Narkoba golongan I yang diduga berasal dari Negeri Jiran itu diselundupkan pelaku melalui kemasan Milo yang berhasil diungkap petugas gabungan berkat adanya informasi laporan masyarakat sekitar.
Kecurigaan masyarakat bermula saat adanya kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu melalui jalur laut menuju Kalabakan.
"Informasi itu diterima oleh Pasi Intel Satgas Pamtas Lettu Arm Moch Rizky. Setelah itu, Pasiintel memerintahkan personel Pos Sei Ular SSK II melakukan pemeriksaan setiap kapal yang melintas di wilayah Kalabakan," ungkap Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman, Kolonel Infanteri Taufik Hanif melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).
Selanjutnya, Komandan Pos Sungai Ular Letda Kavaleri Yirika Anggoro melaporkan kepada Pasi Intel Satgas Pamtas, terkait adanya kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu dengan ciri-ciri muatan seperti yang diinformasikan.
Kapal tersebut terpantau berlayar dari Sungai Ular menuju Pelabuhan Sungai Bolong.
Dari Pelabuhan tersebut, sabu-sabu dibawa seorang pria berinisial F yang bekerja sebagai buruh pelabuhan melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tunon Taka dengan menggunakan angkutan umum.
Rencananya sabu-sabu tersebut akan dibawa menyebrang melalui Kapal KM Adhitya dari Pelabuhan Tunon Taka menuju Parepare, Sulawesi Selatan.
"Saat menuju Pelabuhan Tunon Taka itu, kami berhasil mengamankan pelaku. Buruh pelabuhan ini tadinya mau membawa sabu-sabu tersebut menuju Pelabuhan Tunon Taka, kemudian dibawa menyeberang dengan kapal menuju Parepare," bebernya.
Satgas Pamtas, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai Nunukan dan Kanit Reskoba Polres Nunukan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan barang yang dibawa pelaku F di parkiran Pelabuhan Tunon Taka.
Dari penggeledahan, benar saja dugaan petugas pun terbukti, dari tangan F diamankan barang bukti sabu-sabu yang telah dikemas dalam bentuk paketan.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan Narkotika gol l jenis sabu-sabu seberat 2,1 kilogram yang terbungkus lakban hijau dilapisi plastik hitam ditumpuk di bawah gula pasir dan milo didalam ember warna hitam," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kalau barang haram tersebut milik seseorang berinisial T. Setelah berhasil menangkap pelaku F tanpa perlawanan, Intel Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemilik sabu-sabu berinisial T. Pelaku pun ditahan ketika sedang berada di area perumahan sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan," ucapnya.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Nunukan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, jajaran Kodam VI Mulawarman tengah gencar meringkus pelaku peredaran sabu dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Malaysia.
Dalam waktu dua minggu, jajaran Kodam VI Mulawarman sudah berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu-sabu di kawasan perbatasan dengan barang bukti di atas 2 kilogram.
(redaksi)