VONIS.ID, SAMARINDA – Praktik politik uang kembali menyeruak menjelang hari pencoblosan pada Rabu (27/11/2024).
Kali ini, seorang warga di RT 45, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda bernama Muhammad Fardhi Yusuf mengaku menolak sejumlah uang untuk memilih pasangan calon nomor urut 02 Rudy Mas’ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim.
Walhasil, Muhammad Fardhi Yusuf justru memilih melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kaltim pada Selasa (26/11/2024).
Saat memberikan laporannya, Muhammad Fardhi Yusuf didampingi oleh Tim kuasa hukum Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
Dalam keterangannya yang diwakilkan Ketua tim kuasa Hukum Isran-Hadi, Jaidun kalau Muhammad Fardhi Yusuf melaporkan barang bukti berupa uang Rp 200 ribu dan Formulir C6 atau surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu).
"Ibu RT beserta ketua RT diduga kuat terlibat melanggar UU sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 73 ayat 4 huruf C. Cukup jelas disini disebutkan bahwa larangan memberikan sesuatu imbalan agar mempengaruhi pemilih,"ungkapnya.