2. Pengesahan RUU Contempt of Court
Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
3. Peraturan Pemerintah tentang J
Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.
"Dengan adanya penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang mendukung profesi hakim, diharapkan kualitas penegakan hukum di Indonesia akan semakin terjamin dan martabat hakim akan tetap terjaga," harapnya.
Diketahui, ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan bahkan turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.
Mereka mengancam akan cuti mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini bertema 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia'. Aksi rencananya terpusat di Jakarta nanti. Lembaga atau tokoh terkait juga akan diajak diskusi oleh para hakim nantinya.
Keresahan ini katanya sudah terbendung sejak lama. Ada 11 data yang dipaparkannya yakni perihal gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas, dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.
"Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini," tandasnya. (tim redaksi)