Kamis, 21 November 2024

Nasional

Uang Pengganti dari Rafael Alun, KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara

Senin, 9 September 2024 8:45

BERBICARA Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. / Foto: Istimewa

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti terpidana Rafael Alun Trisambodo untuk kas negara.

Adapun uang yang disetorkan untuk kas negara itu sebanyak Rp40,5 miliar.

Uang pengganti tersebut termasuk uang dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana Rafael Alun.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa uang pengganti itu disetorkan KPK pada Selasa 27 Agustus 2024 kemarin.

"KPK telah menyetorkan total nilai Rp 40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024. Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp 29.907.294.407," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Senin, 9 September 2024.

Tak hanya itu, KPK juga ternyata menyetorkan uang rampasan terpidana Rafael Alun sebanyak Rp 577 juta.

"Selain dari perkara gratifikasi, KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun, dengan jumlah Rp 577.081.893,66," kata Tessa.

"Untuk Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Bahkan, MA juga memerintahkan untuk mengembalikan rumah istri Rafael Alun, Ernie Meike yang sempat disita.

"Amar putusan, penuntut umum tolak, tolak dengan perbaikan status barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," bunyi amar putusan dilansir dari website MA pada Rabu, 24 Juli 2024.

Putusan kasasi tersebut diputus oleh Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Hakim, dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Kasasi tersebut diputus pada Selasa, 16 Juli 2024 kemarin.

"Lama memutus 27 hari," lanjut MA.

Putusan kasasi ini juga dimintakan MA untuk mengembalikan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Barang bukti perkara TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552, perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah mendapatkan vonis 14 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Rafael juga diminta untuk memberikan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

Jika dia tak mampu, maka jaksa akan melelang harta Rafel untuk mencukupi uang pengganti.

Rafael juga bakal dijatuhi hukuman 3 tahun penjara jika tak mampu membayarkan uang pengganti. (*/viva.co.id)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal