Selasa, 14 Mei 2024

Berita Kaltim

Upah Rp 18 Miliar belum Terbayarkan, Buruh Peti Kemas Gelar Aksi Ancam Tutup Pelabuhan

Senin, 7 Agustus 2023 21:10

Ratusan buruh peti kemas yang melakukan aksi unjuk rasa meminta penyelesaian pembayaran upah yang tertunggak senilai lebih dari Rp 18 miliar. (IST)

“Berdasarkan putusan PK Nomor: 102 PK/Pdt/2023 tanggal, 23 April 2023, PT PSP tidak lagi memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan dan harus melaksanakan putusan yang telah inkrah,” ujar Hambali.

Namun, hingga saat ini pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan gaji buruh. Padahal hal itu sudah menjadi putusan pengadilan.

“Itikad baik dari PT PSP tidak ada. Mereka tidak akan menjalankan perintah putusan PK. Dan tidak akan menjalankan pembayaran sedikit pun,” ungkapnya.

Hambali menambahkan total gaji buruh yang belum dibayarkan perusahaan adalah Rp18,6 miliar. Jumlah itu merupakan tunggakan gaji selama tujuh bulan. Pihak perusahaan disebut baru melunasi 10 persen.

Gaji kami yang belum dibayarkan selama tujuh tahun bekerja, yang baru dibayarkan 10 persen. Sedangkan penangguhan gaji ini sudah berjalan tujuh tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Hadi Riyanto mengatakan pihaknya telah memanggil perwakilan PT PSP untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan putusan PK yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal