Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.
Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah kediaman Awang Faroek dan menyita sejumlah dokumen mengenai IUP.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan penetapan tersangka kepada AFI, DDWT dan ROC pada 19 September 2024 terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung mulai melakukan pengumpulan bukti tambahan dengan menggeledah rumah pribadi Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Karang Mumus, Kota Samarinda pada 23 September 2024.
Setelah dari itu, KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Kantor Dinas ESDM Kaltim dan sebuah rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara pada 25 September 2024.
Setelah menggeledah sejumlah tempat, Tim Penyidik KPK lantas memulai pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai sejak 27 September 2024. (tim redaksi)